Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 23 Desember 2014

Contoh Makalah Pembinaan Mental



TUGAS INDIVIDU PEMBUATAN MAKALAH
Tema : PEMBINAAN MENTAL
Judul :
“Bimbingan Mengatasi Kurang
MOTIVASI BELAJAR”

Contoh Makalah HARDIKNAS (Hari Pendidikan Nasional)


 
KATA PENGANTAR

Puji syukur Kehadirat Ilahhi Robi,Karena Atas Dengan Ijinnya Akhirnya saya bIsa Menyelesaikan Makalah Yang berjudul “ Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS)“.
Makalah ini saya Buat Untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Teknik Penulisan Karya Ilmiah Bahasa Dan Sastra Indonesia.

Tak Lupa Saya ucapkan terimakasih Yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam penyelesaian Makalahi ini,Sehingga alhamdulilah Makalah Ini Bisa selesai tepat dengan waktunya.
Saya sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna,Untu itu Kritik dan saran untuk  para pembaca sekalian diharapkan dapat membangun sehingga bisa menyempurnakan makalah saya ini.
Akhirkata Saya ucapkan Terimakasih,dan semoga Makalah ini Dapat memberikan informasi dan dapat berguna untuk meningkatkan Ilmu Pengetahuan bagi Kita Semua.
WASALAM.




                                                                                                                                               




Penyusun :
Karawang, 9-Mei-2013
                                      

                                                        
                  

DAFTAR ISI


            Kata Pengantar .................................................................................................... I
            Daftar Isi ............................................................................................................. II
 
                                                    BAB I PENDAHULUAN
1.1.                             
            Latar Belakang...................................................................................................... III
1.2.                                  Rumusan Masalah.................................................................................................. III
1.3.                     Tujuan Masalah..................................................................................................... III

                                                   BAB II PEMBAHASAN
               A.   Sejarah Diperingatinya Hari Pendidikan Nasional.......................................... 1
               B.    Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional Menurut UUD 1945......................... 2
               C.    Tujuan Pendidikan Nasioanal Dan UNESCO...................................................... 7
               D.   Visi,Misi,Fungsi,Tujuan,Dan Stategi Pendidikan Nasional............................. 8
               E.    Dinalai Gagal Unjukrasa Mahasiswa Di depan Kantor Mendikbud di
               Jakarta  Menuntut Mendikbud untuk mundur................................................. 10

                                                                          BAB III
               A.   Kesimpulan .............................................................................................................. 12
               B.    Daftar Pustaka ...................................................................................................... 13





BAB I
PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Mei Tidak semata-mata untuk mengenang Hari kelahiran Kihajar Dewantara selaku perintis bapak pendidikan nasional,Namun merupakn sebuah momentum untuk makin memperkokoh kesadaran dan komitmen bangsa akan pentingnya pendidikan bermutu bagi masa depan bangsa.
Dalam rangka untuk memeperkokoh kesadaran dan komitmen bangsa aka pentingnya pendidikan bermutu bgi masadepan bangsa dan mewujudkan misi kementrian pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2010-2013,sekaligus untuk menginformasikan/mengapresiasi hasil kebijakan dan mengapresiasi pelaku pendidikan yang berprestasi Maka perlu dilaksanakan peringatan Hari Pendidikan Nasional

1.2.    Rumusan Masalah
Dalam pembahsan malkalah ini,akan di bahas Masalah Seperti berikut :
A.   Latar Belakang sejarah diperingatinya Hari Pendidikan Nasional
B.    Sejauhmana Pendidikan berkembang Di Indonesia
C.    Bagaimana Mutu Pendidikan di Indonesia dimata Internasional/UNESCO
D.   Seperti Apakan pelaku Pendidikan dalam hal ini sebagai Pelajar/Mahasiswa dan pengajar Memperingati
Hari Pendidikan Nasional

1.3.    Tujuan Penulisan Makalah
A.   Memperkuat Komitmen seluruh pemangku kepentingan pendidikan tentang pentingnya Pendidikan/Stategisnya Pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa.
B.    Mengkomunikasikan/Mensosialisasikan kebijakan dan hasil-hasil pembangunan Pendidikan Nasional



BAB II
PEMBAHASAN

A.Sejarah Diperingatinya Hari Penddikan Nasional
Tanggal 2 Mei tepatnya adalah hari Pendidikan Nasional. Hari dimana lahirnya pendidikan di Indonensia. Tanggal 2 Mei dijadikan sebagai hari Pendidikan Nasonal bertepatan dengan hari lahirnya salah satu tokoh pendidkan kita yaitu Ki Hajar Dewantara dengan nama asli: Raden Mas Soewardi. Mengulas sedikit tentang perjuangan untuk memajukan pendidikan di bumi Indonesia, beliau sempat mendirikan salah satu taman siswa pada 3 Juli 1922 untuk sekolah kerakyatan di Yogyakarta. Kemudian beliau juga sempat menulis berbagai artikel yang intinya memprotes berbagai kebijakan para penjajah (Belanda) yang kadang membunuh serta menghambat tumbuh dan berkembangnya pendidikan di Indonesia.
Bertolak dari usaha, kerja keras serta pengorbanan dirinya melalui surat keputusan Presiden RI No. 305 Tahun 1959, tanggal 28 November 1959 dinobatkan sebagai salah satu Pahlawan Pergerakan Nasional. Bahkan yang lebih menggembirakan dirinya di anggap sebagai Bapak Pendidikan untuk seluruh orang Indonesia, penghormatan itu terbukti dengan ditetapkan 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional.
Untuk mewujudkan dan membangun dunia pendidikan di Indonesia yang sedang diusahaknnya dalam penjajahan para penjajah Belanda beliau memakai semoboyan “Tut Wuri Handayani” semboyan ini berasal dari ungkapan aslinya “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa”. Semboyan ini masih dipakai dalam dunia pendidikan kita hingga era reformasi ini. Bahkan dengan semboyan itu telah sedikit mengubah warna pendidikan kita di Indonesia saat ini.




  
B.Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional Menurut UUD 1945
Dasar Pendidikan
Yang dimaksud dengan dasar di sini adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau gedung, maka pondasilah yang menjadi dasarnya. Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Adapun dasar pendidikan di negara Indonesia secara yuridis formal telah dirumuskan antara lain sebagai berikut:
1.Undang-Undang tentang Pendidikan dan Pengajaran No. 4 tahun 1950, Jo Nomor 2 tahun 1945, Bab III Pasal 4 Yang Berbunyi: Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar RI dan kebudayaan bangsa Indonesia.
2.Ketetapan MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966 Bab II Pasal 2 yang berbunyi: Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pancasila.[1]
3.Dalam GBHN tahun 1973, GBHN 1978, GBHN 1983 dan GBHN 1988 Bab IV bagian pendidikan berbunyi: Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila…..……
4.Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab IV bagian Pendidikan yang berbunyi: Pendidikan Nasional (yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ….….
5.Undang-undang RI No 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6.Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.[2]
Dengan demikian jelaslah bahwa dasar pendidikan di Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.



  Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan adalah suatu factor yang amat sangat penting di dalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh pendidikan. Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya. Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru. Demikian pula sejak Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Rumusan tujuan pendidikan yang dikemukakan di dalam Ketetapan MPRS dan MPR serta UUSPN No. 2 Tahun 1989 adalah sebagai berikut:
1.Tap MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1996 Bab II Pasal 3 dicantumkan: “ Tujuan pendidikan membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki Pembukaan dan Isi Undang-Undang Dasar 1945”.
2.Tap MPR No. IV/ MPR / 1978 menyebutkan “ Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
3.Di dalam Tap MPR No. II / MPR/ 1988 dikatakan: “Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkeperibadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani”.[3]
4.Di dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal 4 dikemukakan: Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki penetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.[4] 
Hierarki Tujuan Pendidikan di Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1.Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan ini merupakan tingkatan yang tertinggi. Pada tujuan ini digambarkan harapan masyarakat atau negara tentang ciri-ciri seorang manusia yang dihasilkan proses pendidikan atau manusia yang terdidik. Adapun yang dimaksud dengan tujuan pendidikan nasional adalah tujuan umum yang hendak dicapai oleh seluruh bangsa Indonesia dan merupakan rumusan kualifikasi terbentuknya setiap warga negara yang dicita-citakan bersama.
Tujuan pendidikan nasional secara formal di Indonesia telah beberapa kali mengalami perumusan atau perubahan, dan rumusan tujuan pendidikan nasional yang terakhir seperti disebutkan dalam Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Bab II Pasal 3 yang berbunyi: Tujuan pendidikan nasional ialah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia-manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. [5]
Perumusan tujuan pendidikan nasional tersebut dapat memberikan arah yang jelas bagi setiap usaha pendidikan di Indonesia. Untuk dapat mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, dibutuhkan adanya lembaga-lembaga pendidikan yang masing-masing mempunyai tujuan tersendiri, yang selaras dengan tujuan nasional. Oleh karena itu, setiap usaha pendidikan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional, bahkan harus menopang atau menunjang tercapainya tujuan tersebut. [6]
  
2.Tujuan Institusional
Tujuan institusional adalah perumusan secara umum pola perilaku dan pola kemampuannya yang harus dimiliki oleh setiap lembaga pendidikan yang berbeda-beda sesuai dengan fungsi dan tugas yang harus dipikul oleh setiap lembaga dalam rangka menghasilkan lulusan dengan kemampuan dan keterampilan tertentu.[7]
Sebagai subsistem pendidikan nasional, tujuan institusional untuk setiap lembaga pendidikan tidak dapat terlepas dari tujuan pendidikan nasional. Hal ini disebabkan setiap lembaga pendidikan ingin menghasilkan lulusan yang akan menunjang tinggi martabat bangsa dan negaranya, yang bertekad untuk mempertahankan falsafah Pancasila sebagai dasar Negara, di samping kemampuan dan keterampilan tertentu sesuai dengan kekhususan setiap lembaga.
Dengan demikian, perumusan tujuan institusional dipengaruhi oleh tiga hal: (a) Tujuan Pendidikan Nasional (b) Kekhususan setiap lembaga; dan (c) Tingkat usia peserta didik
Tujuan institusional itu dicapai melalui pemberian berbagai pengalaman belajar kepada peserta didiknya.[8]
3. Tujuan Kurikuler
Tujuan Kurikuler adalah tujuan yang dirumuskan secara formal pada kegiatan kurikuler yang ada pada lembaga-lembaga pendidikan. Tujuan kurikuler sifatnya lebih khusus jika dibandingkan dengan tujuan institusional, tetapi tidak boleh menyimpang dari tujuan institusional. Seperti misalnya, tujuan kurikulum di sekolah-sekolah ada mata pelajaran kewarganegaraan yang berbeda dibandingkan dengan SMP.
Tujuan mata pelajaran untuk Kewarganegaraan di sekolah-sekolah tersebut disebut tujuan kurikuler sesuai dengan kurikulum pada masing-masing sekolah.
Tujuan kurikuler merupakan penjabaran dari tujuan institusional, yang berarti lebih khusus dari pada tujuan Institusional.
 
4. Tujuan Instruksional
Tujuan Instruksional merupakan tujuan yang hendak dicapai setelah selesai proses belajar mengajar/program pengajaran. Tujuan tersebut merupakan penjabaran dari tujuan kurikuler, yang merupakan perubahan sikap atau tingkah laku secara jelas. Tujuan Instruksional dapat dibagi menjadi dua, yaitu Tujuan Instruksional Umum (TIU) dan Tujuan Instruksional Khusus (TIK).
Dalam merumuskan tujuan tujuan instruksional ini, terlebih-lebih tujuan instruksional khusus harus berorientasi kepada peserta didik, atau kepada output-oriented. Tujuan Instruksional akan mempengaruhi pemilihan materi, metode, strategi, dan lainnya demi mencapai tujuan instruksional yang telah dirumuskan.
Sesuai dengan visi dan misi pendidikan Nasional, maka tujuan pendidikan harus mencerminkan kemampuan system pendidikan Nasional untuk mengakomodasikan berbagai tuntutan peran yang multi dimensional. Secara umum, pendidikan harus mampu menghasilkan manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang sehat dan cerdas dengan: (1). Kepribadian kuat, religius dan menjunjung tinggi budaya luhur (2). Kesadaran demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (3). Kesadaran moral hokum yang tinggi dan (4). Kehidupan yang makmur dan sejahtera.
UNESCO pada tahun 1996 mencanangkan pilar-pilar penting dalam pendidikan, yakni bahwa pendidikan hendaknya mengembangkan kemampuan belajar untuk mengetahui (learning to know), belajar untuk melakukan sesuatu (learning to do), belajar menjadi seseorang (learning to be), dan belajar menjalani kehidupan bersama (learning to live together). Dalam konteks Indonesia, penerapan konsep pilar-pilar pendidikan ini adalah bahwa system pendidikan Nasional berkewajiban untuk mempersiapkan seluruh warganya agar mampu berperan aktif dalam semua sector kehidupan guna mewujudkan khidupan yang cerdas, aktif, kreatif, dan mengutamakan persatuan dan kesatuan.[9]

C.Tujuan Pendidikan Nasioanal Dan UNESCO
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen):

(1) Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” (2) Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UU Sisdiknas:
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO:
Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3)learning to be, dan (4)learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ
       
D.Visi,Misi,Fungsi,Tujuan,Dan Stategi Pendidikan Nasional
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
UUSPN dari No. 2 tahun 1989 diganti UU No. 20 tahun 2003, dilakukan dalam rangka memperbarui visi, misi dan strategi pendidikan nasional. Pembaruan sistem pendidikan nasional mencakup penghapusan diskriminasi antara pendidikan formal dan pendidikan non-formal.
Visi pendidikan nasional adalah memberdayakan semua warga negara Indonesia, sehingga dapat berkembang menjadi manusia berkualitas yang mampu bersaing dan sekaligus bersanding dalam menjawab tantangan zaman.
Misi pendidikan nasional adalah:
-   Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
-   Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
-   Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
-   Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan, ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
-   Memberdayakan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks NKRI.

Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, maka fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi-potensi peserta didik yang menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Strategi pendidikan nasional adalah:
- Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia.
- Pengembangan dan pelaksanaan kurkulum berbasis kompetensi.
- Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
- Evaluasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan.
- Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan.
- Penyediaan sarana belajar yang mendidik.
- Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan.
- Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata.
- Pelaksanaan wajib belajar.
- Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan.
- Pemberdayaan peran masyarakat.
- Pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat.
- Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.

Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahklak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap perubahan zaman. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 bab II pasal 3.



E.Dinalai Gagal Unjukrasa Mahasiswa Di depan Kantor Mendikbud di
Jakarta  Menuntut Mendikbud untuk mundur
.
JAKARTA (Suara Karya)Jumat, 3 Mei 2013:

Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada Kamis (2/5) diwarnai dengan aksi demonstrasi mahasiswa di berbagai kota besar di Indonesia. Mereka menuntut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mundur dari jabatannya karena dinilai telah membuat amburadul penyelenggaraan pendidikan nasional.
Selama hampir dua jam, ratusan orang yang menamakan diri Aliansi Revolusi Pendidikan mengadakan orasi yang menyuarakan aspirasinya di depan gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di Senayan, Jakarta.
Siti Juliantari, Juru Bicara Aliansi Revolusi Pendidikan, menilai Mendikbud M Nuh tidak becus mengurusi pendidikan di Indonesia. Hal itu terlihat dari pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun 2013 yang amburadul.
"Ujian nasional yang merupakan kegiatan rutin saja bisa kacau pelaksanaannya seperti itu," kata Juliantari yang mempertanyakan kembali kredibilitas UN yang dinilainya tidak layak sebagai salah satu syarat kelulusan siswa.
Kesalahan lainnya, menurut Juliantari, rencana penerapan kurikulum 2013 yang dinilai ngawur karena prosedur pembuatannya tidak sesuai dengan mekanisme perubahan kurikulum.
"Konten kurikulum juga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teoretis dan praktis. Kurikulum 2013 pada prinsipnya hanya berdasarkan pesanan Wakil Presiden yang sama sekali tidak mengerti soal pendidikan," ujarnya.
Sementara itu, Mendikbud Mohammad Nuh kepada wartawan, usai menerima perwakilan mahasiswa dari Universitas Negeri Jakarta, yang sedang berdemo, mengatakan, pihaknya tidak bisa mundur kecuali diminta oleh Presiden.
"Yang mengangkat saya kan Presiden. Jadi, yang mencopot saya juga harus Presiden. Saya memahami aspirasi masyarakat, tetapi kalau Presiden tidak meminta saya untuk mundur, ya saya tidak mundur," ucap Nuh.
Bahkan aksi demo mahasiswa di Makassar, kemarin, berlangsung ricuh. Massa mahasiswa gabungan beberapa kampus se-Makassar sempat bentrok dengan puluhan personel Samapta Polrestabes Makassar, pasukan Brimob Polda Sulselbar dan anggota Satpol PP Kantor Gubernur Sulsel.
Aksi perang batu dan gas air mata itu berlangsung sekitar tiga jam di depan Kantor Gubernur Sulsel. Sedikitnya lima belas mahasiswa sempat diamankan polisi. Emosi mahasiswa terpancing karena ditolak bertemu dengan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
Dalam aksinya, mahasiswa menuntut pendidikan gratis sepenuhnya diterapkan di Sulsel dan menolak pemberlakuan sistem drop out (DO) di kampus.
Bentrokan mahasiswa dengan polisi juga terjadi di depan Kantor Gubernur Banten. Bentrokan itu berawal saat pengunjuk rasa yang terdiri dari gabungan kelompok aktivis mahasiswa, yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Peduli Pendidikan, memaksa masuk ke Kantor Gubernur Banten, Jalan Kiai Sjam'un Kota Serang.
Bentrokan mereda setelah pimpinan kedua pihak menenangkan anggota mereka. "Kami dari Gerakan Mahasiswa Peduli Pendidikan menuntut penghapusan ujian nasional, menolak kurikulum 2013, dan menolak Undang-Undang Perguruan Tinggi serta menuntut pemerataan pendidikan di Banten," kata koordinator pengunjuk rasa, Mahendra, dalam orasinya.
Kericuhan serupa terjadi di Bandar Lampung. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) se-Lampung ingin menyampaikan aspirasinya ke DPRD Provinsi Lampung, namun dicegah aparat. Akhirnya, terjadilah bentrokan yang menyebabkan kemacetan di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo, Kota Bandar Lampung.
Dalam aksi itu, mereka menuntut pemenuhan 20 persen anggaran pendidikan, penyetaraan mutu pendidikan di kabupaten/kota se-Lampung serta penindakan tegas terhadap pelaku kasus kecurangan dalam ujian nasional.
Di Surabaya, aksi unjuk rasa berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo. Koordinator aksi Edia Setiamoko meminta pemerintah menata ulang pendidikan nasional. Saat ini sekolah telah menjadi semacam "penjara" karena tidak lagi menyenangkan seperti di masa lalu, tetapi menimbulkan ketakutan.
"Tindak kekerasan di sekolah telah membuat siswa ketakutan dan malas ke sekolah. Seharusnya guru lebih memahami karakter para siswanya, sehingga suasana belajar menjadi menyenangkan dan terasa nyaman di sekolah," ucap Edia menegaskan. (Tri Wahyuni)




                                                                              BAB III

A.Kesimpulan.
Kita sebagai Selaku Pelajar/Mahasiswi Seharunya Bisa Menghargai Makna Hari Pendidikan Nasional sebagai tolak ukur suatu Mutu pendidikan yang bisa di samaratakan Bahkan lebih dengan Mutu pendidikan bertaraf Internasional,Serta dapatdan bisa memaknai Hari Pendidikan Nasional deengan hal-hal yang Positif bukan dengan Hal-hal ynag dapat merugikan diri sendiri maupun dapat merugikan Bangsa dan negara dimata Dunia Pendidikan Internasional.
Semoga Dunia pendidikan diindonesia Menjadi yang terbaik dari tahun ke tahun Dengan Mengusung semangat Undang-undang Dasar 1945.
Serta Dapat Memenuhi harapan Bapak Pendidikan Nasional Di Masa silam.




B.Daftar Pustaka

Semua Materi Makalah ini Dikutip Dari Berbagai Sumber :
 

Blogger news

Blogroll

About