KATA PENGANTAR
Puji syukur Kehadirat Ilahhi Robi,Karena Atas Dengan Ijinnya Akhirnya
saya bIsa Menyelesaikan Makalah Yang berjudul “ Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS)“.
Makalah ini saya Buat Untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Teknik Penulisan Karya Ilmiah Bahasa Dan Sastra Indonesia.
Makalah ini saya Buat Untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Teknik Penulisan Karya Ilmiah Bahasa Dan Sastra Indonesia.
Tak Lupa Saya ucapkan terimakasih Yang sebesar-besarnya kepada semua
pihak yang telah membantu saya dalam penyelesaian Makalahi ini,Sehingga
alhamdulilah Makalah Ini Bisa selesai tepat dengan waktunya.
Saya sadar bahwa makalah ini
masih jauh dari kata sempurna,Untu itu Kritik dan saran untuk para pembaca sekalian diharapkan dapat
membangun sehingga bisa menyempurnakan makalah saya ini.
Akhirkata Saya ucapkan
Terimakasih,dan semoga Makalah ini Dapat memberikan informasi dan dapat berguna
untuk meningkatkan Ilmu Pengetahuan bagi Kita Semua.
WASALAM.
Penyusun :
Karawang, 9-Mei-2013
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
....................................................................................................
I
Daftar Isi .............................................................................................................
II
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang...................................................................................................... III
Latar Belakang...................................................................................................... III
1.2.
Rumusan
Masalah..................................................................................................
III
1.3.
Tujuan
Masalah.....................................................................................................
III
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Diperingatinya Hari Pendidikan Nasional..........................................
1
B. Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional Menurut UUD
1945......................... 2
C. Tujuan Pendidikan Nasioanal Dan UNESCO......................................................
7
D. Visi,Misi,Fungsi,Tujuan,Dan Stategi Pendidikan
Nasional............................. 8
E. Dinalai Gagal Unjukrasa Mahasiswa Di depan Kantor Mendikbud di
Jakarta Menuntut Mendikbud untuk mundur................................................. 10
Jakarta Menuntut Mendikbud untuk mundur................................................. 10
BAB III
A. Kesimpulan
..............................................................................................................
12
B. Daftar Pustaka
......................................................................................................
13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang.
Peringatan
Hari Pendidikan Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Mei Tidak
semata-mata untuk mengenang Hari kelahiran Kihajar Dewantara selaku perintis
bapak pendidikan nasional,Namun merupakn sebuah momentum untuk makin
memperkokoh kesadaran dan komitmen bangsa akan pentingnya pendidikan bermutu
bagi masa depan bangsa.
Dalam rangka untuk memeperkokoh kesadaran dan komitmen bangsa aka pentingnya pendidikan bermutu bgi masadepan bangsa dan mewujudkan misi kementrian pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2010-2013,sekaligus untuk menginformasikan/mengapresiasi hasil kebijakan dan mengapresiasi pelaku pendidikan yang berprestasi Maka perlu dilaksanakan peringatan Hari Pendidikan Nasional
Dalam rangka untuk memeperkokoh kesadaran dan komitmen bangsa aka pentingnya pendidikan bermutu bgi masadepan bangsa dan mewujudkan misi kementrian pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2010-2013,sekaligus untuk menginformasikan/mengapresiasi hasil kebijakan dan mengapresiasi pelaku pendidikan yang berprestasi Maka perlu dilaksanakan peringatan Hari Pendidikan Nasional
1.2. Rumusan Masalah
Dalam pembahsan malkalah ini,akan di bahas Masalah
Seperti berikut :
A. Latar Belakang sejarah diperingatinya Hari Pendidikan Nasional
B. Sejauhmana Pendidikan berkembang Di Indonesia
C. Bagaimana Mutu Pendidikan di Indonesia dimata Internasional/UNESCO
D. Seperti Apakan pelaku Pendidikan dalam hal ini sebagai Pelajar/Mahasiswa
dan pengajar Memperingati
Hari Pendidikan Nasional
Hari Pendidikan Nasional
1.3. Tujuan Penulisan Makalah
A. Memperkuat Komitmen seluruh pemangku kepentingan pendidikan tentang
pentingnya Pendidikan/Stategisnya Pendidikan bagi peradaban dan daya saing
bangsa.
B. Mengkomunikasikan/Mensosialisasikan kebijakan dan hasil-hasil pembangunan
Pendidikan Nasional
BAB II
PEMBAHASAN
A.Sejarah
Diperingatinya Hari Penddikan Nasional
Tanggal 2 Mei tepatnya adalah hari Pendidikan
Nasional. Hari dimana lahirnya pendidikan di Indonensia. Tanggal 2 Mei
dijadikan sebagai hari Pendidikan Nasonal bertepatan dengan hari lahirnya salah
satu tokoh pendidkan kita yaitu Ki Hajar Dewantara dengan nama asli: Raden Mas
Soewardi. Mengulas sedikit tentang perjuangan untuk memajukan pendidikan di
bumi Indonesia, beliau sempat mendirikan salah satu taman siswa pada 3 Juli
1922 untuk sekolah kerakyatan di Yogyakarta. Kemudian beliau juga sempat menulis
berbagai artikel yang intinya memprotes berbagai kebijakan para penjajah
(Belanda) yang kadang membunuh serta menghambat tumbuh dan berkembangnya
pendidikan di Indonesia.
Bertolak dari usaha, kerja keras serta pengorbanan dirinya melalui surat keputusan Presiden RI No. 305 Tahun 1959, tanggal 28 November 1959 dinobatkan sebagai salah satu Pahlawan Pergerakan Nasional. Bahkan yang lebih menggembirakan dirinya di anggap sebagai Bapak Pendidikan untuk seluruh orang Indonesia, penghormatan itu terbukti dengan ditetapkan 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional.
Untuk mewujudkan dan membangun dunia pendidikan di Indonesia yang sedang diusahaknnya dalam penjajahan para penjajah Belanda beliau memakai semoboyan “Tut Wuri Handayani” semboyan ini berasal dari ungkapan aslinya “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa”. Semboyan ini masih dipakai dalam dunia pendidikan kita hingga era reformasi ini. Bahkan dengan semboyan itu telah sedikit mengubah warna pendidikan kita di Indonesia saat ini.
Bertolak dari usaha, kerja keras serta pengorbanan dirinya melalui surat keputusan Presiden RI No. 305 Tahun 1959, tanggal 28 November 1959 dinobatkan sebagai salah satu Pahlawan Pergerakan Nasional. Bahkan yang lebih menggembirakan dirinya di anggap sebagai Bapak Pendidikan untuk seluruh orang Indonesia, penghormatan itu terbukti dengan ditetapkan 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional.
Untuk mewujudkan dan membangun dunia pendidikan di Indonesia yang sedang diusahaknnya dalam penjajahan para penjajah Belanda beliau memakai semoboyan “Tut Wuri Handayani” semboyan ini berasal dari ungkapan aslinya “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa”. Semboyan ini masih dipakai dalam dunia pendidikan kita hingga era reformasi ini. Bahkan dengan semboyan itu telah sedikit mengubah warna pendidikan kita di Indonesia saat ini.
B.Dasar dan
Tujuan Pendidikan Nasional Menurut UUD 1945
Dasar Pendidikan
Yang dimaksud dengan dasar di sini adalah sesuatu yang menjadi kekuatan
bagi tetap tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau
gedung, maka pondasilah yang menjadi dasarnya. Begitu pula halnya dengan
pendidikan, dasar yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya, yang mempunyai
peranan penting untuk dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan di
sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Adapun dasar pendidikan di negara Indonesia secara yuridis formal telah
dirumuskan antara lain sebagai berikut:
1.Undang-Undang
tentang Pendidikan dan Pengajaran No. 4 tahun 1950, Jo Nomor 2 tahun 1945, Bab
III Pasal 4 Yang Berbunyi: Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas
yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar RI dan kebudayaan bangsa
Indonesia.
2.Ketetapan
MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966 Bab II Pasal 2 yang berbunyi: Dasar pendidikan
adalah falsafah negara Pancasila.[1]
3.Dalam GBHN
tahun 1973, GBHN 1978, GBHN 1983 dan GBHN 1988 Bab IV bagian pendidikan
berbunyi: Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila…..……
4.Tap MPR
Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab IV bagian Pendidikan yang berbunyi:
Pendidikan Nasional (yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ….….
5.Undang-undang
RI No 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
6.Undang-undang
RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.[2]
Dengan demikian jelaslah bahwa dasar pendidikan di Indonesia adalah Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU
Sisdiknas No. 20 tahun 2003.
Tujuan Pendidikan
Tujuan
pendidikan adalah suatu factor yang amat sangat penting di dalam pendidikan,
karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh
pendidikan. Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat
dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya. Hal ini dibuktikan dengan
penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan
yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru. Demikian pula sejak
Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan
dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan kehidupan
masyarakat dan negara Indonesia.
Rumusan
tujuan pendidikan yang dikemukakan di dalam Ketetapan MPRS dan MPR serta UUSPN
No. 2 Tahun 1989 adalah sebagai berikut:
1.Tap MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1996 Bab
II Pasal 3 dicantumkan: “ Tujuan pendidikan membentuk manusia Pancasila
sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki Pembukaan dan
Isi Undang-Undang Dasar 1945”.
2.Tap MPR No. IV/ MPR / 1978
menyebutkan “ Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan
meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan,
mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat
kebangsaan, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat
membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa”.
3.Di dalam Tap MPR No. II / MPR/
1988 dikatakan: “Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas
manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkeperibadian, berdisiplin, bekerja keras,
tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani
dan rohani”.[3]
4.Di dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Bab II pasal 4 dikemukakan: Pendidikan Nasional
bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, memiliki penetahuan dan keterampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.[4]
Hierarki
Tujuan Pendidikan di Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1.Tujuan
Pendidikan Nasional
Tujuan
pendidikan ini merupakan tingkatan yang tertinggi. Pada tujuan ini digambarkan
harapan masyarakat atau negara tentang ciri-ciri seorang manusia yang
dihasilkan proses pendidikan atau manusia yang terdidik. Adapun yang dimaksud
dengan tujuan pendidikan nasional adalah tujuan umum yang hendak dicapai oleh
seluruh bangsa Indonesia dan merupakan rumusan kualifikasi terbentuknya setiap
warga negara yang dicita-citakan bersama.
Tujuan pendidikan nasional secara
formal di Indonesia telah beberapa kali mengalami perumusan atau perubahan, dan
rumusan tujuan pendidikan nasional yang terakhir seperti disebutkan dalam
Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Bab II Pasal 3 yang
berbunyi: Tujuan pendidikan nasional ialah berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia-manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. [5]
Perumusan tujuan pendidikan nasional
tersebut dapat memberikan arah yang jelas bagi setiap usaha pendidikan di
Indonesia. Untuk dapat mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, dibutuhkan
adanya lembaga-lembaga pendidikan yang masing-masing mempunyai tujuan
tersendiri, yang selaras dengan tujuan nasional. Oleh karena itu, setiap usaha
pendidikan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan tujuan pendidikan
nasional, bahkan harus menopang atau menunjang tercapainya tujuan tersebut. [6]
2.Tujuan Institusional
Tujuan institusional adalah
perumusan secara umum pola perilaku dan pola kemampuannya yang harus dimiliki
oleh setiap lembaga pendidikan yang berbeda-beda sesuai dengan fungsi dan tugas
yang harus dipikul oleh setiap lembaga dalam rangka menghasilkan lulusan dengan
kemampuan dan keterampilan tertentu.[7]
Sebagai subsistem pendidikan
nasional, tujuan institusional untuk setiap lembaga pendidikan tidak dapat
terlepas dari tujuan pendidikan nasional. Hal ini disebabkan setiap lembaga
pendidikan ingin menghasilkan lulusan yang akan menunjang tinggi martabat
bangsa dan negaranya, yang bertekad untuk mempertahankan falsafah Pancasila
sebagai dasar Negara, di samping kemampuan dan keterampilan tertentu sesuai
dengan kekhususan setiap lembaga.
Dengan demikian,
perumusan tujuan institusional dipengaruhi oleh tiga hal: (a) Tujuan Pendidikan
Nasional (b) Kekhususan setiap lembaga; dan (c) Tingkat usia peserta didik
Tujuan institusional itu dicapai
melalui pemberian berbagai pengalaman belajar kepada peserta didiknya.[8]
3. Tujuan
Kurikuler
Tujuan
Kurikuler adalah tujuan yang dirumuskan secara formal pada kegiatan kurikuler
yang ada pada lembaga-lembaga pendidikan. Tujuan kurikuler sifatnya lebih
khusus jika dibandingkan dengan tujuan institusional, tetapi tidak boleh
menyimpang dari tujuan institusional. Seperti misalnya, tujuan kurikulum di
sekolah-sekolah ada mata pelajaran kewarganegaraan yang berbeda dibandingkan
dengan SMP.
Tujuan mata
pelajaran untuk Kewarganegaraan di sekolah-sekolah tersebut disebut tujuan
kurikuler sesuai dengan kurikulum pada masing-masing sekolah.
Tujuan kurikuler merupakan penjabaran dari tujuan
institusional, yang berarti lebih khusus dari pada tujuan Institusional.
4. Tujuan
Instruksional
Tujuan Instruksional merupakan
tujuan yang hendak dicapai setelah selesai proses belajar mengajar/program
pengajaran. Tujuan tersebut merupakan penjabaran dari tujuan kurikuler, yang merupakan
perubahan sikap atau tingkah laku secara jelas. Tujuan Instruksional dapat
dibagi menjadi dua, yaitu Tujuan Instruksional Umum (TIU) dan Tujuan
Instruksional Khusus (TIK).
Dalam merumuskan tujuan tujuan
instruksional ini, terlebih-lebih tujuan instruksional khusus harus
berorientasi kepada peserta didik, atau kepada output-oriented. Tujuan
Instruksional akan mempengaruhi pemilihan materi, metode, strategi, dan lainnya
demi mencapai tujuan instruksional yang telah dirumuskan.
Sesuai
dengan visi dan misi pendidikan Nasional, maka tujuan pendidikan harus
mencerminkan kemampuan system pendidikan Nasional untuk mengakomodasikan
berbagai tuntutan peran yang multi dimensional. Secara umum, pendidikan harus
mampu menghasilkan manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang sehat
dan cerdas dengan: (1). Kepribadian kuat, religius dan menjunjung tinggi budaya
luhur (2). Kesadaran demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara (3). Kesadaran moral hokum yang tinggi dan (4). Kehidupan yang makmur
dan sejahtera.
UNESCO pada tahun 1996 mencanangkan
pilar-pilar penting dalam pendidikan, yakni bahwa pendidikan hendaknya
mengembangkan kemampuan belajar untuk mengetahui (learning to know),
belajar untuk melakukan sesuatu (learning to do), belajar menjadi
seseorang (learning to be), dan belajar menjalani kehidupan bersama (learning
to live together). Dalam konteks Indonesia, penerapan konsep pilar-pilar
pendidikan ini adalah bahwa system pendidikan Nasional berkewajiban untuk
mempersiapkan seluruh warganya agar mampu berperan aktif dalam semua sector
kehidupan guna mewujudkan khidupan yang cerdas, aktif, kreatif, dan
mengutamakan persatuan dan kesatuan.[9]
C.Tujuan Pendidikan Nasioanal Dan UNESCO
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi
Amandemen):
(1) Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” (2) Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
(1) Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” (2) Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UU Sisdiknas:
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Tujuan
Pendidikan Menurut UNESCO:
Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3)learning to be, dan (4)learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ
Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3)learning to be, dan (4)learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ
D.Visi,Misi,Fungsi,Tujuan,Dan
Stategi Pendidikan Nasional
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional.
UUSPN dari
No. 2 tahun 1989 diganti UU No. 20 tahun 2003, dilakukan dalam rangka
memperbarui visi, misi dan strategi pendidikan nasional. Pembaruan sistem
pendidikan nasional mencakup penghapusan diskriminasi antara pendidikan formal
dan pendidikan non-formal.
Visi
pendidikan nasional adalah memberdayakan semua warga negara Indonesia, sehingga
dapat berkembang menjadi manusia berkualitas yang mampu bersaing dan sekaligus
bersanding dalam menjawab tantangan zaman.
Misi
pendidikan nasional adalah:
-
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang
bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
-
Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak
usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
-
Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk
mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
-
Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat
pembudayaan, ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai
berdasarkan standar nasional dan global.
-
Memberdayakan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan
berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks NKRI.
Berdasarkan
visi dan misi pendidikan nasional tersebut, maka fungsi pendidikan nasional
adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan
nasional adalah untuk mengembangkan potensi-potensi peserta didik yang menjadi
manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggungjawab.
Strategi
pendidikan nasional adalah:
-
Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia.
-
Pengembangan dan pelaksanaan kurkulum berbasis kompetensi.
- Proses
pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
- Evaluasi,
akreditasi dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan.
-
Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan.
- Penyediaan
sarana belajar yang mendidik.
- Pembiayaan
pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan.
-
Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata.
-
Pelaksanaan wajib belajar.
- Pelaksanaan
otonomi manajemen pendidikan.
-
Pemberdayaan peran masyarakat.
- Pusat
pembudayaan dan pembangunan masyarakat.
-
Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
Pendidikan
pada hakekatnya adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, ahklak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar
pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap
perubahan zaman. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tercantum dalam UU No.
20 tahun 2003 bab II pasal 3.
Sumber :http://rohadicgbs.wordpress.com/2012/10/05/visi-misi-fungsi-tujuan-dan-strategi-pendidikan-nasional/
E.Dinalai
Gagal Unjukrasa Mahasiswa Di depan Kantor Mendikbud di
Jakarta Menuntut Mendikbud untuk mundur.
Jakarta Menuntut Mendikbud untuk mundur.
JAKARTA (Suara Karya)Jumat, 3 Mei 2013:
Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada Kamis (2/5) diwarnai dengan aksi demonstrasi mahasiswa di berbagai kota besar di Indonesia. Mereka menuntut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mundur dari jabatannya karena dinilai telah membuat amburadul penyelenggaraan pendidikan nasional.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada Kamis (2/5) diwarnai dengan aksi demonstrasi mahasiswa di berbagai kota besar di Indonesia. Mereka menuntut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mundur dari jabatannya karena dinilai telah membuat amburadul penyelenggaraan pendidikan nasional.
Selama hampir dua jam, ratusan orang yang
menamakan diri Aliansi Revolusi Pendidikan mengadakan orasi yang menyuarakan
aspirasinya di depan gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
di Senayan, Jakarta.
Siti Juliantari, Juru Bicara Aliansi
Revolusi Pendidikan, menilai Mendikbud M Nuh tidak becus mengurusi pendidikan
di Indonesia. Hal itu terlihat dari pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun 2013
yang amburadul.
"Ujian nasional yang merupakan
kegiatan rutin saja bisa kacau pelaksanaannya seperti itu," kata
Juliantari yang mempertanyakan kembali kredibilitas UN yang dinilainya tidak
layak sebagai salah satu syarat kelulusan siswa.
Kesalahan lainnya, menurut Juliantari,
rencana penerapan kurikulum 2013 yang dinilai ngawur karena prosedur
pembuatannya tidak sesuai dengan mekanisme perubahan kurikulum.
"Konten kurikulum juga tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara teoretis dan praktis. Kurikulum 2013 pada
prinsipnya hanya berdasarkan pesanan Wakil Presiden yang sama sekali tidak
mengerti soal pendidikan," ujarnya.
Sementara itu, Mendikbud Mohammad Nuh
kepada wartawan, usai menerima perwakilan mahasiswa dari Universitas Negeri
Jakarta, yang sedang berdemo, mengatakan, pihaknya tidak bisa mundur kecuali
diminta oleh Presiden.
"Yang mengangkat saya kan Presiden.
Jadi, yang mencopot saya juga harus Presiden. Saya memahami aspirasi
masyarakat, tetapi kalau Presiden tidak meminta saya untuk mundur, ya saya
tidak mundur," ucap Nuh.
Bahkan aksi demo mahasiswa di Makassar,
kemarin, berlangsung ricuh. Massa mahasiswa gabungan beberapa kampus
se-Makassar sempat bentrok dengan puluhan personel Samapta Polrestabes
Makassar, pasukan Brimob Polda Sulselbar dan anggota Satpol PP Kantor Gubernur
Sulsel.
Aksi
perang batu dan gas air mata itu berlangsung sekitar tiga jam di depan Kantor
Gubernur Sulsel. Sedikitnya lima belas mahasiswa sempat diamankan polisi. Emosi
mahasiswa terpancing karena ditolak bertemu dengan Gubernur Sulsel Syahrul
Yasin Limpo.
Dalam aksinya, mahasiswa menuntut
pendidikan gratis sepenuhnya diterapkan di Sulsel dan menolak pemberlakuan
sistem drop out (DO) di kampus.
Bentrokan mahasiswa dengan polisi juga
terjadi di depan Kantor Gubernur Banten. Bentrokan itu berawal saat pengunjuk
rasa yang terdiri dari gabungan kelompok aktivis mahasiswa, yang
mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Peduli Pendidikan, memaksa masuk ke Kantor
Gubernur Banten, Jalan Kiai Sjam'un Kota Serang.
Bentrokan mereda setelah pimpinan kedua
pihak menenangkan anggota mereka. "Kami dari Gerakan Mahasiswa Peduli
Pendidikan menuntut penghapusan ujian nasional, menolak kurikulum 2013, dan
menolak Undang-Undang Perguruan Tinggi serta menuntut pemerataan pendidikan di
Banten," kata koordinator pengunjuk rasa, Mahendra, dalam orasinya.
Kericuhan serupa terjadi di Bandar
Lampung. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM (Badan Eksekutif
Mahasiswa) se-Lampung ingin menyampaikan aspirasinya ke DPRD Provinsi Lampung,
namun dicegah aparat. Akhirnya, terjadilah bentrokan yang menyebabkan kemacetan
di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo, Kota Bandar Lampung.
Dalam aksi itu, mereka menuntut pemenuhan
20 persen anggaran pendidikan, penyetaraan mutu pendidikan di kabupaten/kota
se-Lampung serta penindakan tegas terhadap pelaku kasus kecurangan dalam ujian
nasional.
Di Surabaya, aksi unjuk rasa berlangsung
di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo. Koordinator aksi Edia
Setiamoko meminta pemerintah menata ulang pendidikan nasional. Saat ini sekolah
telah menjadi semacam "penjara" karena tidak lagi menyenangkan
seperti di masa lalu, tetapi menimbulkan ketakutan.
"Tindak
kekerasan di sekolah telah membuat siswa ketakutan dan malas ke sekolah.
Seharusnya guru lebih memahami karakter para siswanya, sehingga suasana belajar
menjadi menyenangkan dan terasa nyaman di sekolah," ucap Edia menegaskan.
(Tri Wahyuni)
BAB III
A.Kesimpulan.
Kita sebagai Selaku Pelajar/Mahasiswi Seharunya Bisa
Menghargai Makna Hari Pendidikan Nasional sebagai tolak ukur suatu Mutu
pendidikan yang bisa di samaratakan Bahkan lebih dengan Mutu pendidikan
bertaraf Internasional,Serta dapatdan bisa memaknai Hari Pendidikan Nasional
deengan hal-hal yang Positif bukan dengan Hal-hal ynag dapat merugikan diri
sendiri maupun dapat merugikan Bangsa dan negara dimata Dunia Pendidikan
Internasional.
Semoga Dunia pendidikan diindonesia Menjadi yang
terbaik dari tahun ke tahun Dengan Mengusung semangat Undang-undang Dasar 1945.
Serta Dapat Memenuhi harapan Bapak Pendidikan Nasional Di Masa silam.
Serta Dapat Memenuhi harapan Bapak Pendidikan Nasional Di Masa silam.
B.Daftar Pustaka
Semua Materi
Makalah ini Dikutip Dari Berbagai Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar